From 29a9385c1155889b48aa5b1737b2094bb7a5d4ee Mon Sep 17 00:00:00 2001 From: Rochim Farul Noviyan Date: Mon, 11 Jul 2022 22:26:10 +0700 Subject: [PATCH] Add main dataset --- dataset.csv | 443 ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ 1 file changed, 443 insertions(+) create mode 100644 dataset.csv diff --git a/dataset.csv b/dataset.csv new file mode 100644 index 0000000..38059f5 --- /dev/null +++ b/dataset.csv @@ -0,0 +1,443 @@ +Context Keywords Response +Apa yang dimaksud dengan konstitusi? definisi Konstitusi, makna konstitusi K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara +Apakah penting untuk mempunyai konstitusi dalam suatu negara? pentingnya konstitusi 'Konstitusi itu penting karena konstitusi memuat perlindungan kebebasan individu, dan prinsip-prinsip mendasar yang mengatur pemerintahan. Konstitusi, khususnya konstitusi Indonesia, menempatkan kekuasaan pemerintah di tangan warga. Hal tersebut membuat kekuatan pemerintah dibatasi dan menetapkan sistem checks and balances. Selain itu, konstitusi penting karena: +1. Konstitusi suatu negara tidak hanya mendefinisikan kekuasaan yang dialokasikan untuk masing-masing dari tiga organ utama, tetapi juga secara signifikan membuat demarkasi yang jelas tentang tanggung jawab yang diberikan kepada masing-masing organ tersebut. Secara efektif mengatur hubungan antara organ-organ ini serta hubungan antara pemerintah dan rakyatnya. +2. Konstitusi negara itu berdiri lebih tinggi daripada semua hukum yang dibingkai dalam wilayah negara, setiap undang-undang yang diberlakukan oleh pemerintah yang berkuasa harus sesuai dengan konstitusi yang bersangkutan. Dengan demikian, warga akan, pada gilirannya, akan mematuhi bukan hanya hukum, tetapi juga bekerja selaras dengan demarkasi konstitusi yang ditetapkan oleh negara. Selain itu, karena konstitusi adalah hukum tertinggi suatu negara, maka undang-undang yang diberlakukan oleh pemerintah harus sesuai dengan Konstitusi. +3. Konstitusi tidak hanya memberikan resep untuk pemerintahan yang efisien, tetapi juga berurusan dengan pembatasan kekuasaan. Karena kekuasaan korup dan kekuasaan mutlak korup, konstitusi didirikan untuk membatasi penyalahgunaan kekuasaan oleh mereka yang menjalankan fungsi pemerintahan. +4. Konstitusi suatu negara meletakkan tujuan nasional yang membentuk bangunan dasar yang menjadi sandaran negara. Misalnya, konstitusi India telah menorehkan di dalamnya aspek-aspek utama bangsa yang adalah demokrasi, sosialisme, sekularisme dan integrasi nasional. +5. Konstitusi, selain mengedepankan hak-hak warga negara yang bersangkutan, juga menanamkan di dalamnya tugas-tugas yang perlu dipatuhi warga juga. +6. Konstitusi adalah instrumen tertulis yang mewujudkan aturan organisasi politik atau sosial. Ini meletakkan struktur dasar dari pemerintah di mana rakyatnya harus diatur. Ini menetapkan organ utama pemerintah – eksekutif, legislatif dan peradilan. +7. Konstitusi tidak hanya mendefinisikan kekuasaan masing-masing organ, itu juga membatasi tanggung jawab masing-masing. Ini mengatur hubungan antara berbagai organ dan antara pemerintah dan rakyat. +' +Ada berapa bentuk dari konstitusi? Sebutkan dan Jelaskan! bentuk konstitusi Konstitusi dibagi menjadi 2 (dua) bentuk, yaitu bentuk konstitusi secara tertulis dan tidak tertulis (konvensi). +Bagaimanakah konstitusi itu dibuat atau terbentuk? konstitusi terbentuk Jimly menyebutkan konstitusi umumnya dipahami sebagai kontrak sosial yang dibuat sebagai dasar prinsip dasar yang telah ditetapkan negara atau organisasi lain diakui pemerintah. Kontrak sosial yang dimaksudkan adalah konsensus atau hasil dari kesepakatan bersama dari para pendiri bangsa +Apa tujuan dari dibentuknya sebuah konstitusi? tujuan dibentuk konstitusi, UUD 1945 'Tujuan-tujuan adanya konstitusi secara ringkas dapat dibagi menjadi tiga, yaitu sebagai berikut. +1. Konstitusi bertujuan untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik. Tujuan ini berfungsi untuk membatasi kekuasaan penguasa sehingga tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat banyak. +2. Konstitusi bertujuan untuk melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasaan sendiri. Bisa juga memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM), sehingga dengan adanya konstitusi maka setiap penguasa dan masyarakat wajib menghormati HAM dan berhak mendapatkan perlindungan dalam melakukan haknya. +3. Konstitusi bertujuan memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya. Selain memberikan batasan-batasan untuk penguasa dalam menjalankan kekuasaanya, hal ini juga bertujuan untuk memberikan pedoman bagi penyelenggara negara agar negara dapat berdiri kokoh.' +Apa sajakah unsur-unsur dari konstitusi? unsur konstitusi Ada 3 (tiga), yaitu: Pembukaan, Batang Tubuh, Penjelasan +Apa saja yang diatur dalam sebuah konstitusi? isi konstitusi 'Mirriam Budiardjo dalam Winarno 2009 : 69 mengatakan bahwa konstitusi atau UUD memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut: +1. Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Dalam negara federal yaitu masalah pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian, prosedur penyelesaian masalah pelanggaran yuridiksi lembaga negara. +2. Hak-hak asasi manusia. +3. Prosedur merubah undang-undang dasar. +4. Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat-sifat tertentu dari undangundang dasar. Hal ini untuk menghindari terulangnya hal0hal yang telah diatasi dan tidak dikehendaki lagi.' +Mengapa konstitusi disebut sebagai hukum tertinggi sebuah negara? konstitusi sebagai hukum tertinggi Dikatakan sebagai hukum tertinggi karena konstitusi tersebut diberi kedudukan sebagai hukum tertinggi dalam hukum Negara, artinya aturan yang terdapat dalam konstitusi secara hirarkhis mempunyai kedudukan lebih tinggi (superior) terhadap aturan-aturan lainnya +Apa implikasi dari konstitusi disebut sebagai hukum tertinggi sebuah negara? UUD 1945, implikasi konstitusi sebagai hukum tertinggi Konstitusi menjadi dasar hukum seluruh penyelenggaraan negara. Dikatakan sebagai hukum tertinggi karena konstitusi tersebut diberi kedudukan sebagai hukum tertinggi dalam hukum Negara, artinya aturan yang terdapat dalam konstitusi secara hirarkhis mempunyai kedudukan lebih tinggi (superior) terhadap aturan-aturan lainnya. Oleh karena itu aturan lain yang dibuat oleh pembentuk undang-undang harus sesuai atau tidak boleh bertentangan dengan konstitusi +Apa saja kekuasaan negara yang diatur dalam suatu konstitusi? kekuasaan negara dalam konstitusi UUD 1945 membagi kedalam 3 (tiga) kekuasaan negara, yaitu legislatif sebagaimana diatur dalam Bab II, VII, dan VIIA UUD 1945, eksekutif sebagaimana termaktub dalam III, dan V UUD 1945, dan yudikatif sebagaimana diatur dalam IX UUD 1945. +Bagaimana perkembangan konstitusi di Indonesia? perkembangan konstitusi di Indonesia Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 Penetapan Undang-Undang Dasar 1945, Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 Penetapan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS), Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara, dan Periode 5 Juli 1959 – sekarang Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945. Selanjutnya, Indonesia sudah melakukan amandemen UUD 1945 sebanyak 4 (empat) kali. Aamandemen UUD 1945 pertama kali diubah pada tahun 1999. Amandemen kedua UUD 1945 dilakukan pada tahun 2000. Untuk amandemen ketiga dilakukan pada tahun 2001, dan yang terakhir dilaksanakan pada tahun 2002. +Apakah yang dimaksud dengan prinsip-prinsip konstitusi? Prinsip-prinsip Konstitusi 'Pada dasarnya, setiap konstitusi memiliki prinsip-prinsip yang terkandung di dalamnya. Prinsip tersebut dapat berupa prinsip-prinsip dasar politik dan prinsip-prinsip dasar hukum. Selain itu, terdapat pula prinsip dalam pembentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya. Prinsip-prinsip dari konstitusi mengatur mengenai: +1. Kedaulatan, Jean Jacques Rousseau melalui bukunya “Du Contrat Social” menghendaki adanya suatu demokrasi, di mana kedaulatan ada di tangan rakyat. Dan melalui demokrasi perwakilan, mengamanatkan rakyat memilih pemimpin agar mengambil keputusan bagi rakyat. +2. Pembatasan kekuasaan pemerintah, dengan tujuan agar tidak memunculkan Tirani yaitu pemerintahan oleh seorang penguasa yang bertindak sewenang-wenang. Artinya, tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela yang kemudian merugikan rakyat banyak. Kekuasaan pemerintah ini dibatasi dan hanya diberikan sesuai dengan konstitusi. Oleh karena itu, siapapun yang berada di kekuasaan pemerintah dapat diturunkan sesuai konstitusi. +3. Tingkatan pemerintahan, artinya terdapat pembagian kewenangan pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Namun beberapa kewenangan dilakukan bersama antara daerah dan pusat, dengan pemerintah pusat yang memiliki kekuasaan tertinggi. +4. Pembagian kekuasaan negara, dengan tujuan untuk mencegah ber­tumpuknya semua kekuasaan di tangan satu orang. Kekuasaan kelembagaan negara umumnya berpedoman pada Trias Politica dari Montesquieu, yang memisahkan kekuasaan antara Lembaga Legislatif yang membuat peraturan perundang-undangan, Lembaga Eksekutif yang melaksanakan undang-undang dan Lembaga Yudikatif yang menafsirkan dan menegakkan undang-undang. +5. Checks and Balances, yang bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dari lembaga-lembaga negara. Dengan begitu setiap lembaga negara saling dapat mengontrol dan mengimbangi kewenangan masing-masing. +6. Jaminan terhadap HAM (Hak Asasi Manusia) dan warga negara, artinya bahwa setiap penguasa dalam negara tidak boleh bertindak sewenang-wenang kepada warga negaranya. Bahkan adanya hak-hak dasar itu juga mempunyai arti adanya keseimbangan dalam negara, yaitu keseimbangan antara kekuasaan dalam negara dan hak-hak dasar warga negara. Jaminan konstitusi atas HAM adalah bukti dari hakikat, kedudukan dan fungsi konstitusi itu sendiri bagi seluruh rakyat.' +Apa sajakah prinsip-prinsip konstitusi? Prinsip-prinsip Konstitusi 'Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, prinsip-prinsip konstitusi dibagi menjadi sembilan, yaitu: +i. Ketuhanan Yang Maha Esa; +ii. Cita negara hukum atau nomokrasi; +iii. Paham Kedaulatan Rakyat atau Demokrasi; +iv. Demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan; +v. Pemisahan kekuasaan dan Prinsip Checks and Balances; +vi. Sistem Pemerintahan Presidensial; +vii. Prinsip Persatuan dan Keragaman dalam Negara Kesatuan; +viii. Demokrasi Ekonomi dan Ekonomi Pasar Sosial; dan +ix. Citra Masyarakat Madani. ' +Apa yang dimaksud dengan prinsip ketuhanan yang maha esa? makna prinsip ketuhanan yang maha esa Sesuai dengan pengertian sila pertama Pancasila sebagaimana termaktub dalam pembukaan Undang-Undang Dasar, setiap Warga Negara Indonesia diakui sebagai insan beragama berdasarkan ke-Tuhanan Yang Maha Esa. Keyakinan akan prinsip ke-Tuhanan Yang Maha Esa tersebut diwujudkan dalam sula kedua Pancasila yang berbunyi “Kemanusiaan yang adil dan beradab.” Sila kedua itu memberikan pemahaman akan persamaan kemanusiaan (egalitarianisme) yang menjamin peri kehidupan yang adil, dan dengan keadilan itu kualitas peradaban bangsa dapat terus meningkat dengan sebaik-baiknya. Dalam kehidupan bernegara, prinsip ke-Tuhanan Yang Maha Esa tersebut diwujudkan dalam paham kedaulatan rakyat (democracy) dan sekaligus dalam paham kedaulatan hukum (nomocracy) yang saling berjalin berkelindan satu sama lain. Sebagai konsekuensi atas prinsip tersebut, tidak boleh ada materi konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan nilai-nilai ke-Tuhanan Yang Maha Esa, dan bahkan hukum dan konstitusi merupakan pengejawantahan nilai-nilai luhur ajaran agama yang diyakini oleh warga negara. +Apa yang dimaksud dengan prinsip cita negara hukum dan The Rule of Law? maksud prinsip the rule of law Dalam konstitusi ditegaskan bahwa negara Indonesia adalah Negara Hukum (Rechtsstaat), bukan Negara Kekuasaan (Machtsstaat). Di dalamnya terkandung pengertian adanya pengakuan terhadap prinsip supremasi hukum dan konstitusi, dianutnya prinsip pemisahan dan pembatasan kekuasaan menurut sistem konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang Dasar, adanya jaminan-jaminan hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar, adanya prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak yang menjamin persamaan setiap warga negara dalam hukum, serta menjamin keadilan bagi setiap orang termasuk terhadap penyalahgunaan wewenang oleh pihak yang berkuasa. Dengan begitu, negara hukum berarti hukumlah yang memegang komando tertinggi dalam penyelenggaraan negara. Hal tersebut sesuai dengan prinsip the Rule of Law, and not of Man, yang sejalan dengan pengertian nomocratie, yaitu kekuasaan yang dijalankan oleh hukum, nomos. +'Apa yang dimaksud dengan prinsip paham kedaulatan rakyat dan demokrasi? +' prinsip paham kedaulatan rakyat dan demokrasi Demokrasi yaitu sistem politik pemerintahan dimana kedaulatan berada di tangan rakyat. +Apa yang dimaksud dengan prinsip demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan? makna demokrasi langsung, makna demokrasi tidak langsung Demokrasi langsung adalah sistem demokrasi yang memberikan kesempatan kepada seluruh warga negaranya untuk pengambilan keputusan dalam menentukan arah kebijakan umum dari negara atau undang-undang. Demokrasi langsung adalah demokrasi yang mempunyai hak mutlak kepada rakyatnya untuk memberikan aspirasinya. Demokrasi tidak langsung adalah sistem demokrasi yang dijalankan menggunakan sistem perwakilan yang tidak mengikutsertakan rakyat secara langsung dalam mengambil keputusan atau menentukan kebijakan negara. +Apa yang dimaksud dengan prinsip pemisahan kekuasaan dan prinsip checks and balances? definisi prinsip pemisahan kekuasaan, definisi prinsip checks and balances Kekuasaan saling mengawasi dan mengontrol. Checks and balances system merupakan suatu mekanisme yang menjadi tolak ukur kemapanan konsep negara hukum dalam rangka mewujudkan demokrasi. +Apa yang dimaksud dengan sistem pemerintahan presidensial? definisi sistem pemerintahan presidensial, maksud sistem pemerintahan presidensial Sistem presidensial adalah sistem negara yang dipimpin oleh presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemelihan umum (pemilu). Ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial, yakni: Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dipilih langsung oleh rakyat lewat proses pemilu bukan parlemen. Presiden mengangkat menteri dalam kabinet dalam menjalankan tugas pemerintahannya. Presiden juga bisa memberhentikan menteri. Para menteri bertanggung jawab kepada presiden. +Apa yang dimaksud dengan prinsip persatuan dan keragaman dalam negara kesatuan? definisi prinsip persatuan dan keragaman dalam negara kesatuan Pluralisme merupakan paham yang menghargai adanya perbedaan dalam suatu masyarakat dan memperbolehkan kelompok yang berbeda tersebut untuk tetap menjaga keunikan budayanya masing-masing. +Apa yang dimaksud dengan prinsip demokrasi ekonomi dan ekonomi pasar sosial? definisi demokrasi ekonomi, definisi ekonomi pasar sosial Selain berkenaan dengan demokrasi politik, paham kedaulatan rakyat Indonesia juga mencakup paham demokrasi ekonomi. Sistem perwakilan politik diwujudkan melalui lembaga DPR, sedangkan sistem perwakilan fungsional diwujudkan melalui lembaga DPD yang berorientasi teritorial dan kedaerahan. Dengan demikian, perwakilan golongan atau pelaku ekonomi dan golongan-golongan rakyat lainnya di luar sistem kepartaian dapat disalurkan aspirasinya melalui lembaga perwakilan daerah. Maka, demokrasi di Indonesia dinilai seimbang baik demokrasi sosial maupun demokrasi ekonomi. +Apa yang dimaksud dengan prinsip cita masyarakat madani? prinsip cita masyarakat madani Masyarakat Madani adalah kelembagaan sosial yang melindungi warga negara dari perwujudkan kekuasaan negara yang berlebihan. Masyarakat Madani merupakan tiang utama dalam kehidupan politik berdemokratis. Wajib bagi setiap Masyarakat Madani yang tidak hanya melindungi warga negara dalam berhadapan dengan negara, namun Masyarakat Madani juga dapat merumuskan dan menyuarakan aspirasi masyarakat. +Apakah prinsip-prinsip yang terkandung dalam konstitusi yang harus diimplementasikan pada suatu negara? prinsip konstituti yang harus diimplementasikan Konstitusionalisme, negara hukum, kedaulatan rakyat, demokrasi, HAM, +Bagaimana jika negara tidak mengimplementasikan prinsip-prinsip yang ada dalam konstitusi? negara tidak implementasi prinsip konstitusi Ketika negara melanggar konstitusi, maka negara telah bersikap otoriter terhadap warga negara. +Apa yang dimaksud dengan Lembaga Negara? definisi lembaga negara 'Pada dasarnya tidak ada definisi khusus tentang lembaga negara, baik dalam konstitusi, ataupun dalam aturan turunannya. Meski demikian, soal lembaga negara dan fungsinya pernah dijelaskan oleh Wicaksana Dramanda, S.H. dalam artikel Pejabat Negara dan Pejabat Pemerintahan. Wicaksana membagi tiga fungsi lembaga negara dengan mengacu pada penjelasan Bagir Manan yang mengkategorikan 3 (tiga) jenis lembaga negara yang dilihat berdasarkan fungsinya, yakni: +1 Lembaga Negara yang menjalankan fungsi negara secara langsung atau bertindak untuk dan atas nama negara, seperti Lembaga Kepresidenan, DPR, dan Lembaga Kekuasaan Kehakiman. Lembaga-lembaga yang menjalankan fungsi ini disebut alat kelengkapan negara. +2. Lembaga Negara yang menjalankan fungsi administrasi negara dan tidak bertindak untuk dan atas nama negara. Artinya, lembaga ini hanya menjalankan tugas administratif yang tidak bersifat ketatanegaraan. Lembaga yang menjalankan fungsi ini disebut sebagai lembaga administratif. +3. Lembaga Negara penunjang atau badan penunjang yang berfungsi untuk menunjang fungsi alat kelengkapan negara. Lembaga ini disebut sebagai auxiliary organ/agency.' +Mengapa suatu negara harus mempunyai lembaga negara? alasan punya lembaga negara Suatu negara harus mempunyai lembaga negara karena lembaga negara adalah lembaga pemerintahan atau "Civilizated Organization" di mana lembaga tersebut dibuat oleh negara, dari negara, dan untuk negara di mana bertujuan untuk membangun negara itu sendiri. Maka, dengan adanya lembaga negara sebuah negara akan ada yang mengatur dan mengontrol agar terwujudnya tujuan negara tersebut. +Apa tujuan dari dibentuknya lembaga negara? tujuan dibentuk lembaga negara Tujuan dari pembentukan Lembaga Negara di Indonesia yaitu untuk mewujudkan kedaulatan berada di tangan rakyat yang dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar 1945. Perwujudan tersebut dilakukan dengan cara membentuk lembaga-lembaga negara yang akan membantu pemerintahan dalam UUD 1945 untuk mewujudkan tujuan bersama untuk kepentingan negara. +Apa tugas dari lembaga negara? tugas lembaga negara 'Tugas umum lembaga negara antara lain: +1. Menciptakan suatu lingkungan yang kondusif, aman, dan harmonis. +2. Menjadi badan penghubung antara negara dan rakyatnya. +3. Menjadi sumber insipirator dan aspirator rakyat. +4. Memberantas tindak pidana korupsi, kolusi, maupun nepotisme. +5. Membantu menjalankan roda pemerintahan negara' +Apa yang dimaksud dengan Trias Politika? definisi Trias Politika, makna Trias Politika Trias Politika adalah konsep politik yang berarti pemisahan kekuasaan. Konsep trias politika pertama kali dicetuskan oleh Montesquieu. Teori pemisahan kekuasaan ini menyebutkan, kekuasaan negara harus dipisahkan menjadi beberapa bagian. Dengan pemisahan kekuasaan tersebut, kekuasaan menjadi tidak mutlak dan adanya kemungkinkan di antara lembaga untuk saling bekerja sama dalam menjalankan tugasnya. Di Indonesia, pembagian kekuasaan tersebut dibagi menjadi fungsi legislatif, eksekutif, dan judikatif. +Mengapa Indonesia menggunakan konsep Trias Politika? alsan Indonesia menggunakan Trias Polistika Indonesia menganut sistem pembagian kekuasaan, karena Indonesia merupakan negara yang kedaulatan tertingginya berada pada rakyat. Sehingga, segala jenis penjalanan pemerintahan baik dari sistem legislatif, eksekutif, dan yudikatif harus sesuai dengan keinginan rakyat. Sementara itu, wakil rakyat adalah pemegang kekuasaan legislatif, yang diisi oleh DPR, MPR, dan DPD. +Apa yang dimaksud dengan lembaga legislatif? defisini lembaga legislatif, makna lembaga legislatif Lembaga legislatif adalah badan deliberatif pemerintah dengan kuasa membuat hukum. Dengan kata lain, lembaga legislatif merupakan lembaga yang mewakili seluruh rakyat dalam menyusun undang-undang serta ikut mengawasi implementasi undang-undang yang ada oleh badan eksekutif. Setiap anggota lembaga legislatif dipilih melalui pemilihan umum (pemilu) dan langsung dipilih oleh rakyat. Contoh lembaga legislatif di Indonesia adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). +Apa sajakah fungsi, tugas, dan wewenang dari DPR? fungsi DPR, tugas DPR, wewenang DPR 'DPR mempunya tiga fungsi yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Tugas dan wewenang DPR antara lain: +1. Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat +2. Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain, dan mengangkat serta memberhentikan anggota Komisi Yudisial. +3. Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal pemberian amnesti dan abolisi, dan mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain +4. Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD +5. Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden +6. Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden' +Bagaimanakah kedudukan MPR dan apa sajakah tugas dan wewenang dari MPR? kedudukan MPR, tugas dan wewenang MPR 'MPR bukan lagi merupakan lembaga tertinggi negara melainkan lembaga negara yang sederajat dengan lembaga negara lainnya. Dengan tidak adanya lembaga tertinggi negara maka tidak ada lagi sebutan lembaga tinggi negara ataupun lembaga tertinggi negara. MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. MPR mempunyai tugas dan wewenang, yaitu: +1. Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar; +2. Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR; +3. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripuma MPR; +4. Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya; +5. Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari; +6. Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari; +7. Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR.' +Apa sajakah fungsi, tugas, dan wewenang dari DPD? fungsi DPD, tugas DPD, wewenang DPD 'Mengacu pada ketentuan Pasal 22D UUD 1945 dan Tata Tertib DPD RI, DPD sebagai lembaga legislatif mempunyai fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi. Tugas dan Wewenang DPD RI antara lain: +1. Pengajuan Usul Rancangan Undang Undang Mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. +2. Pembahasan Rancangan Undang Undang Ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. +3. Pertimbangan Atas Rancangan Undang-Undang dan Pemilihan Anggota BPK Pertimbangan atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undangundang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama. Serta memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK. +4. Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang - Undang Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti. +5. Penyusunan Prolegnas Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. +6. Pemantauan dan Evaluasi Ranperda dan Perda Melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan Peraturan daerah (Raperda) dan Peraturan daerah (Perda)' +Apa sajakah tugas dan wewenang dari DPRD? tugas DPRD, wewenang DPRD 'Tugas dan wewenang DPRD adalah: +1. Membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah. +2. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah. +3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD. +4. Mengusulkan: +- Untuk DPRD provinsi, pengangkatan/pemberhentian gubernur/wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan/pemberhentian. +- Untuk DPRD kabupaten, pengangkatan/pemberhentian bupati/wakil bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur. +- Untuk DPRD kota, pengangkatan/pemberhentian wali kota/wakil wali kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur. +- Memilih wakil kepala daerah (wakil gubernur/wakil bupati/wakil wali kota) dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah. +5. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah. +6. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah. +7. Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. +8. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah. +9. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. +10. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.' +Apa yang dimaksud dengan lembaga eksekutif? definisi lembaga eksekutif, makna lembaga eksekutif Lembaga Eksekutif di Indonesia meliputi presiden dan wakil presiden beserta menteri-menteri yang membantunya. Presiden adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif yaitu mempunyai kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. +Bagaimanakah kedudukan Presiden dan apa sajakah tugas dan wewenang dari Presiden? kedudukan presiden, tugas presiden, wewenang presiden 'Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara. Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan. Presiden dan wakil presiden sebelum menjalankan tugasnya bersumpah atau mengucapkan janji dan dilantik oleh ketua MPR dalam sidang MPR. Setelah dilantik, presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan program yang telah ditetapkan sendiri. Dalam menjalankan pemerintahan, presiden dan wakil presiden tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden sebagai kepala negara mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut: +1. Membuat perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat. +2. Mengangkat duta dan konsul. Duta adalah perwakilan negara indonesia di negara sahabat. Duta bertugas di kedutaan besar yang ditempatkan di ibu kota negara sahabat itu. Sedangkan konsul adalah lembaga yang mewakili negara Indonesia di kota tertentu di bawah kedutaan besar kita. +3. Menerima duta dari negara lain +4. Memberi gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya kepada warga negara indonesia atau warga negara asing yang telah berjasa mengharumkan nama baik Indonesia. +Sedangkan sebagai seorang kepala pemerintahan, presiden mempunyai kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan pemerintahan negara Indonesia. Wewenang, hak dan kewajiban Presiden sebagai kepala pemerintahan, diantaranya: +1. Memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar +2. Berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR +3. Menetapkan peraturan pemerintah +4. Memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang- Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa +5. Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Grasi adalah pengampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada orang yang dijatuhi hukuman. Sedangkan rehabilitasi adalah pemulihan nama baik atau kehormatan seseorang yang telah dituduh secara tidak sah atau dilanggar kehormatannya. +6. Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Amnesti adalah pengampunan atau pengurangan hukuman yang diberikan oleh negara kepada tahanan-tahanan, terutama tahanan politik. Sedangkan abolisi adalah pembatalan tuntutan pidana. +Presiden juga merupakan panglima tertinggi angkatan perang. Wewenang presiden sebagai panglima tertinggi angkatan perang adalah sebagai berikut: +1. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR +2. Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR +3. Menyatakan keadaan bahaya.' +Siapa yang mempunyai wewenang mengubah Konstitusi? wewenang mengubah konstitusi Berdasarkan UUD 1945 Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UndangUndang Dasar, ayat (2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden. Tugas presiden sebagai Kepala Negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945 yaitu Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara (Pasal 10) Presiden mengangkat duta dan konsul (Pasal 13 ayat 1). Tugas Presiden sebagai Kepada Pemerintahan sebagaimana termaktub dalam UUD 1945, yaitu Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 13 ayat 3). Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 4 ayat 1). Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya (Pasal 5 ayat 2). Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden (Pasal 17 ayat 2). Presiden mengesahkan rancangan UU yang telah disetujui bersama untuk menjadi Undang-Undang (Pasal 20 ayat 4). Rancangan UU anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan perimbangan DPD (Pasal 23 ayat 2). Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden (Pasal 23F ayat 1). Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial pada DPR untuk mendapatkan persetujuan dan ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden (Pasal 24A ayat 3). Anggota Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR (Pasal 24B ayat 3). MK punya sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh MA, 3 orang oleh DPR, dan 3 orang oleh Presiden (Pasal 24C ayat 3). Adapun wewenang dari Presiden dan Wakil Presiden sesuai UUD 1945, yaitu Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 5 Ayat 1). Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain (Pasal 11 Ayat 1). Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 2). Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 12). Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 14 Ayat 1). Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 Ayat 2). Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lain-lain yang diatur dengan undang-undang (Pasal 15). Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang (Pasal 16). Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang (Pasal 22 Ayat 1). +Apa yang dimaksud dengan lembaga yudisial? definisi lembaga yudisial, makna kekuasaan kehakiman Berdasarkan UUD 1945 Pasal 24 ayat (2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi +Apa sajakah fungsi dan wewenang dari mahkamah konstitusi? fungsi dan wewenang MK Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum +Apa sajakah fungsi dan wewenang dari mahkamah agung? fungsi dan wewenang MA Berdasarkan Pasal 24A ayat (1) Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang +Apa sajakah fungsi dan wewenang dari komisi yudisial? fungsi dan wewenang KY Berdasarkan Pasal 24 B ayat (1) Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim +Apa yang dimaksud dengan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)? definisi BPK Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan, yang selanjutnya disingkat BPK, adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 +Apa sajakah fungsi dan wewenang dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)? fungsi dan wewenang BPK Berdasarkan Pasal 23 E ayat (1) BPK memiliki kewenangan (1) Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri; (2) Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya; (3) Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang +Apa yang dimaksud dengan KPU (Komisi Pemilihan Umum)? definisi KPU Berdasarkan Pasal Pasal 22E ayat (5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Selanjutnya berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 1 angka 8 menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KpU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan pemilu. +Apa sajakah fungsi dan wewenang dari KPU (Komisi Pemilihan Umum)? fungsi dan wewenang KPU 'Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 13 menyatakan bahwa +KPU berwenang: +a. menetapkan tata kelola KPU, KPU provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPSLN, dan KPPSLN; +b. menetapkan Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu; +c. menetapkan peserta pemilu; +d. menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi perhitungan suara tingkat nasional berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPUprovinsi untuk Pemilu Presiden dan Wakit presiden dan untuk pemilu anggota DPR serta hasil rekapitulasi penghitungan suara di setiap KPU provinsi untuk pemilu anggota DPD dengan membuat berita acara penghitungan suaran dan sertifikat hasil penghitungan suara; +e. menerbitkan keputusan KPU unttrk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumurnkannya;' +Apa yang dimaksud dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)? maksud KPK Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 1 angka 3 menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Undang-Undang ini. +Apa sajakah fungsi dan wewenang dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)? fungsi dan wewenang KPK 'Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 6a menyatakan bahwa +Komisi Pemberantasan Korupsi bertugas melakukan: +a. tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi Tindak Pidana Korupsi; +b. koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan instansi yang bertugas melalsanakan pelayanan publik; +c. monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;d. supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; +e. penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi; dan +f. tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dalam Pasal 7 ayat (1) Dalam melaksanakan tugas pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, +Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang: +a. melakukan pendaftaran dan pemeriksaan +terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara +negara; +b. menerima laporan dan menetapkan status +gratifikasi; +c. menyelenggarakan program pendidikan anti +korupsi pada setiap jejaring pendidikan; +d. merencanakan dan melaksanakan program +sosialisasi Pemberantasan Tindak Pidana +Korupsi; +e. melakukan kampanye anti korupsi kepada +masyarakat; dan +f. melakukan kerja sama bilateral atau multilateral +dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.' +Apa yang dimaksud dengan Ombudsman? definisi Ombudsman, maksud Ombudsman Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yg diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Hukum Milik Negara (BHMN) serta badan swasta/ perseorangan yang diberi tugas untuk menyelenggarakan pelayanan publik. +Apa sajakah tugas dan fungsi dari Ombudsman? tugas dan fungsi Ombudsman 'Ombudsman mempunyai tugas: +1. Menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik +2. Melakukan pemeriksaan substansi laporan +3. Menindaklanjuti laporan +4. Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadapa dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik +5. Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga negara atau lembaga perintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan +6. Membangun jaringan kerja +7. Melakukan upaya pencegahan maladministasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik +8. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh undang-undang. +Selain itu, ombudsman mempunyai fungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu seperti: +1. Badan Petanahan Nasional +2. Kepolisian +3. Kejaksaan +4. Pengadilan +5. Pemerintah Daerah +6. Rumah Sakit Umum +7. Lembaga Pendidikan Negeri +8. Dan penyelenggaran pelayanan publik lainnya' +Apa sajakah wewenang dari Ombudsman? wewenang Ombudsman 'Ombudsman mempunyai wewenang untuk: +1. Meminta keterangan/penjelasan/klarifikasi, memeriksa keputusan/ dokumen terkait dengan laporan. +2. Memanggil pihak-pihak terkait untuk mendapatkan keterangan/ klarifikasi. +3. Melakukan mediasi dan konsiliasi atas permintaan para pihak. +4. Membuat rekomendasi mengenai penyelesaian laporan, termasuk rekomendasi untuk membayar ganti rugi/ rehabilitasi kepada pihak yang dirugikan. +5. Mengumumkan/ publikasi hasil temuan, kesimpulan dan rekomendasi. +6. Memberi saran kepada Presiden/ Kepala Daerah/ Pimpinan Penyelenggara lain, guna perbaikan/ penyempurnaan organisasi atau prosedur pelayanan publik. +7. Memberi saran kepada DPR/D atau Presiden/ Kepala Daerah guna penyempurnaan/perubahan perundang-undangan dalam rangka mencegah maladministrasi.' +Apa yang dimaksud dengan Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia)? makna Komnas HAM, definisi Komnas HAM Menurut Pasal 1 Angka 7 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. +Apa sajakah tugas dan wewenang dari Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia)? tugas dan wewenang Komnas HAM 'Menurut Pasal 89 Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia tugas dan wewenang Komnas HAM adalah: +(1) Dalam melaksanakan fungsi pengkajian dan penelitian, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan: +a. pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi; +b. pengkajian dan penelitian berbagai peratuan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundnag-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia; +c. penerbitan hasil pengkajian dan penelitian; +d. studi kepustakaan, studi lapangan dan studi banding di negara lain mengenai hak asasi manusia; +e. pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia; dan +f. kerjasama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik tingkat nasional, regional, meupun internasional dalam bidang hak asasi manusia. +(2) Dalam melaksanakan fungsi penyuluhan, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan: +a. penyebarluasan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia; +b. upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia melalui lembaga pendidikan formal dan non-formal serta berbagai kalangan lainnya; dan +c. kerjasama dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia. +(3) Dalam melaksanakan fungsi pemantauan, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan: +a. pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut; +b. penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia; +c. pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang dilakukan untuk dimintai dan didengar keterangannya; +d. pemanggilan saksi untuk diminta didengar kesaksiannya, dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan; +e. peninjauan di tempat kejadian dan tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu; +f. pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan Ketua Pengadilan; +g. pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan tempat-tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan Ketua Pengadilan; dan +h. pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan, bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak. +(4) Dalam melaksanakan fungsi mediasi, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan: +a. perdamaian kedua belah pihak; +b. penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli; +c. pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan; +d. penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya; dan +e. penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti.' +Apa yang dimaksud dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)? maksud LPSK, pengertian LPSK, definisi LPSK Menurut Pasal 1 Angka 3 Undang-undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban "Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, yang selanjutnya disingkat LPSK, adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban". +Apa sajakah fungsi dan wewenang dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)? fungsi dan wewenang LPSK 'Menurut Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tugas dan Fungsi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK bertanggung jawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban berdasarkan tugas dan kewenangan sebagaimana diatur di dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Untuk melaksanakan tanggung jawab tersebut, LPSK melaksanakan: +1. Merumuskan kebijakan di bidang Perlindungan Saksi dan Korban; +2. Melaksanakan perlindungan terhadap Saksi dan Korban; +3. Melaksanakan pemberian kompensasi, restitusi, dan bantuan kepada Saksi dan atau Korban; +4. Melaksanakan diseminasi dan hubungan masyarakat; +5. Melaksanakan kerjasama dengan instansi dan pendidikan pelatihan; +6. Melaksanakan pengawasan, pelaporan, penelitian dan pengembangan; +7. Melaksanakan tugas lain berkaitan dengan pelindungan Saksi dan Korban.' +Bagaimana hubungan antara Presiden dan DPR? hubungan Presiden dan DPR 'Adapun pola hubungan antara lembaga DPR dan Presiden yaitu: +a. Hubungan antara DPR dan Presiden adalah DPR dapat mengajukan usulan Rancangan Undang-Undang dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat. Kemudian hubungannya dengan Presiden adalah Presiden yang mengesahkan atau menyetujui Rancangan Undang-Undang tersebut. +b. Dalam hal membahas Rancang Undang-Undang, DPR dan Presiden adalah mitra yang sejajar karena keduanya bersama-sama membahas RUU tersebut yang kemudian untuk mendapatkan persetujuan bersama. +c. Dalam hal ikhwal kepentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-Undang. Sedangkan Peraturan Pemerintah itu disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. +d. Presiden meresmikan anggota BPK yang telah dipilih dan ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. +e. DPR memberikan persetujuan kepada Presiden untuk mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial. +f. DPR memberikan persetujuan kepada Presiden dalam menetapkan Hakim Agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial. +g. Presiden secara bersama dengan DPR dan MA mengajukan calon Hakim Konstitusi masing- masing 3 orang serta menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung tersebut. +h. DPR menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD. +i. DPR memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi. +j. DPR memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain. +k. Presiden membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR.' +Bagaimana hubungan antara Presiden dan MA? hubungan Presiden dan MA 'Hubungan antara lembaga negara MA dan Presiden yaitu: +a. Dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah agung memberi grasi dan rehabilitasi. +b. Presiden bersama dengan bersama dengan M A dan DPR mengajukan calon Hakim Konstitusi masing-masing 3 orang dan menetapkannya. +c. MA memberikan pendapat hukum atas permintaan Presiden mengenai suatu masalah yang dihadapi.' +Bagaimana hubungan antara Presiden dan MK? hubungan Presiden dan MK Hubungan antar Lembaga Negara MK dan Presiden yaitu MK menjaga pelaksanaan UUD oleh Presiden dalam hal ini pemerintah dan Presiden menetapkan Hakim Konstitusi yang dimiliki oleh MK. +Bagaimana hubungan antara Presiden dan BPK? hubungan Presiden dan BPK Hubungan antara lembaga negara Presiden dan BPK yaitu Presiden meresmikan anggota BPK dan BPK memeriksa penggunaan Anggaran Pengeluaran Belanja Negara yang berkaitan dengan keuangan negara dan kekayaan negara. +Bagaimana hubungan antara DPR dan DPD? hubungan DPR dan DPD 'Hubungan Kewenangan antara DPD dan DPR di Bidang Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan dapat dilihat pada Pasal 22D UUD 1945 yang mengatur bahwa kewenangan DPD sebagai berikut: +a. DPD dapat mengajukan kepada DPR, Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusan dan daerah. +b. DPD ikut membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; serta perimbangan keuangan pusan dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada DPR atas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama. +c. DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindak lanjuti.' +Bagaimana hubungan antara DPR dan MA? hubungan DPR dan MA 'Adapun pola hubungan antara lembaga negara DPR dan MA antara lain: +a. DPR bersama dengan bersama dengan MA dan Presiden mengajukan calon Hakim Konstitusi masing-masing 3 orang. +b. DPR dapat memberhentikan anggota MA di tengah jabatannya jika terbukti melanggar hukum dan asas kepatutan berdasarkan hukum yang berlaku. +c. MA memberikan pendapat hukum atas permintaan DPR mengenai suatu masalah yang dihadapi.' +Bagaimana hubungan antara DPR dan MK? hubungan DPR dan MK Hubungan antara lembaga negara DPR dan Mahkamah Konstitusi yaitu MK wajib memeriksa, mengadili, dan memberi putusan dengan seadil-adilnya atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD NKRI 1945. +Bagaimana hubungan antara DPR dan BPK? hubungan DPR dan BPK 'Adapun pola hubungan antara lembaga Negara DPR dan BPK antara lain: +a. BPK menyerahkan hasil pemeriksaan keuangan negara kepada DPR, DPD, dan DPRD (sesuai dengan kewenangannya). +b. DPR membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. +c. DPR memiliki kewenangan yang diantaranya menyangkut BPK yaitu dalam pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian anggota maupun pimpinan BPK merupakan atas kewenagan DPR. Oleh karena itu pencalonan anggota BPK haruslah datang dari DPR yang kemudian ditetapkan oleh Presiden.' +Bagaimana hubungan antara DPD dan Presiden? hubungan DPR dan Presiden Hubungan antara lembaga Negara DPD dan Presiden yaitu DPD melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang oleh Presiden dalam hal ini pemerintah mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama. +Bagaimana hubungan antara DPD dan MA? hubungan DPD dan MA Hubungan antara lembaga negara DPD dan MA yaitu MA memberikan pendapat hukum atas permintaan DPD mengenai suatu masalah yang dihadapi. +Bagaimana hubungan antara DPD dan MK? hubungan DPD dan MK Hubungan antara lembaga negara MK dan DPD yaitu MK menyelesaikan konflik atau sengketa karena adanya penyimpangan terhadap konstitusi yang dilakukan DPD, yang tidak dapat diselesaikan oleh peradilan umum. +Bagaimana hubungan antara DPD dan BPK? hubungan DPD dan BPK 'Hubungan antar lembaga negara DPD dan BPK yaitu: +a. DPD menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN. +b. BPK menyerahkan hasil pemeriksaan keuangan negara kepada DPR, DPD, dan DPRD (sesuai dengan kewenangannya) +c. Dalam hal pemilihan anggota BPK, DPD memberikan pertimbangannya kepada DPR.' +Bagaimana hubungan antara Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung? hubungan MK dan MA MK sebagai lembaga peradilan tingkat pertama dan terakhir tidak mempunyai struktur organisasi sebesar MA yang merupakan puncak sistem peradilan yang strukturnya bertingkat secara vertikal dan secara horizontal mencakup lima lingkungan peradilan, yaitu lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan tata usaha negara, lingkungan peradilan agama, dan lingkungan peradilan militer. MA dapat digambarkan sebagai puncak peradilan yang berkaitan dengan tuntutan perjuangan keadilan bagi orang per orang ataupun subjek hukum lainnya, sedangkan MK tidak berurusan dengan orang per orang, melainkan dengan kepentingan umum yang lebih luas. Perkara- perkara yang diadili di MK pada umumnya menyangkut persoalan-persoalan kelembagaan negara atau institusi politik yang menyangkut kepentingan umum yang luas ataupun berkenaan dengan pengujian terhadap norma-norma hukum yang bersifat umum dan abstrak, bukan urusan orang per orang atau kasus demi kasus ketidak-adilan secara individuil dan konkrit. Yang bersifat konkrit dan individuil paling-paling hanya yang berkenaan dengan perkara impeachment terhadap Presiden/Wakil Presiden. Oleh karena itu, pada pokoknya, untuk tujuan memudahkan pembedaan, MA pada hakikatnya adalah ‘court of justice’, sedangkan MK adalah ‘court of law.’ Yang satu mengadili ketidakadilan untuk mewujudkan keadilan, sedangkan yang kedua mengadili sistem hukum dan sistem keadilan itu sendiri. Hubungan antara MK dengan MA juga terkait dengan materi perkara pengujian undang-undang. Setiap perkara yang telah diregistrasi wajib diberitahukan kepada MA, agar pemeriksaan atas perkara pengujian peraturan di bawah undang-undang yang bersangkutan oleh MA dihentikan sementara sampai putusan atas perkara pengujian undang-undang yang bersangkutan dibacakan oleh MK. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi pertentangan antara pengujian undang-undang yang dilakukan oleh MK dengan pengujian peraturan di bawah undang-undang yang dilakukan oleh MA. +Bagaimana hubungan antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial? hubungan MA dan KY Hubungan antara MA dan KY dalam pengawasan hakim dapat terlihat dalam penegakkan Kode Etik (KE) dan Pedoman Perilaku Hakim (PPH). Pertama, mengenai yurisdiksi pengawasan, pengawasan internal dilakukan oleh MA melalui atasan langsung kepada bawahan dan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung, mencakup pengawasan perilaku dalam aspek teknis yudisial dan non yudisial berupa administrasi, organisatoris, dan finansial, termasuk perilaku hakim. Sementara pengawasan eksternal yang dilaksanakan oleh KY merupakan pengawasan perilaku dalam aspek non yudisial yaitu perilaku hakim di dalam maupun di luar kedinasan. Aspek pengawasan KY terbatas pada perilaku hakim, sehingga apabila terdapat laporan dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan teknis yudisial, KY harus memberikan kasus tersebut untuk ditindaklanjuti oleh MA. Kedua, pengawasan hakim di Indonesia yang dilaksanakan oleh MA dan KY dapat melalui pemeriksaan bersama. Pemeriksaan bersama merupakan pemeriksaan dugaan pelanggaran KE dan PPH yang dilakukan oleh tim pemeriksa yang berasal dari MA dan KY. Pemeriksaan bersama dapat dilakukan apabila terdapat perbedaan pendapat antara MA dan KY mengenai hasil pemeriksaan dan/atau rekomendasi penjatuhan sanksi yang diajukan oleh KY terdapat laporan yang sama, yang ditembuskan ke MA dan KY, diketahui terdapat permasalahan pelanggaran etika profesi yang sama yang masih dilakukan oleh salah satu lembaga, atau terdapat laporan/informasi yang menarik perhatian publik dan masing-masing lembaga memandang perlu untuk melakukan pemeriksaan bersama. Selain itu pemeriksaan bersama dapat juga dilakukan jika ada usulan Komisi Yudisial ke Mahkamah Agung untuk memeriksa pelanggaran KE dan PPH yang berkaitan dengan prinsip berdisiplin tinggi dan bersikap profesional. Ketiga, mengenai pembentukan Majelis Kehormatan Hakim. Hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran KE dan PPH dengan usul penjatuhan sanksi berat berupa pemberhentian diperiksa oleh Majelis Kehormatan Hakim. Majelis Kehormatan Hakim terbentuk oleh penetapan bersama Ketua MA dan Ketua KY, dengan anggota-anggotanya berasal dari MA dan KY. Melalui Majelis Kehormatan Hakim, MA dan KY mengambil keputusan bersamasama atas hakim yang diduga melanggar etika profesi. Keempat, mengenai pelaksanaan sanksi. Pengajuan rekomendasi sanksi dapat dilakukan oleh kedua lembaga kepada Ketua MA. Rekomendasi ini diperlukan agar keputusan penjatuhan sanksi dapat diambil dan menjadi evaluasi ataupun masukkan bagi pengawasan dan pembinaan hakim secara keseluruhan. Kebijakan penjatuhan sanksi ringan, sedang, atau berat kecuali sanksi berupa pemberhentian sesungguhnya menjadi peran MA dan KY. KY bertugas untuk mengajukan hasil pemeriksaan dan/atau rekomendasi sanksi, sedangkan MA merupakan pengambil keputusan langsung atas setiap hasil pemeriksaan dan/atau rekomendasi sanksi. Sedangkan pengambilan kebijakan akhir penjatuhan sanksi berat berupa pemberhentian merupakan kewenangan Majelis Kehormatan Hakim yang terdiri dari anggota-anggota KY dan hakim agung. Namun pelaksana keputusan penjatuhan sanksi sepenuhnya dilakukan oleh MA melalui pejabat yang berwenang. Kelima, mengenai pengawasan pelaksanaan penjatuhan sanksi. Pengawasan pelaksanaan sanksi ringan, sedang, ataupun berat selain sanksi berat berupa pemberhentian menjadi tugas dari pimpinan badan pengadilan. Pimpinan pengadilan bertanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan penjatuhan sanksi yang ada di pengadilan tempatnya bertugas atau di setiap pengadilan yang merupakan wilayah hukum pengadilan tingkat banding. KY dapat juga melakukan pengawasan penjatuhan sanksi, akan tetapi pengawasan KY hanya terbatas mengetahui penerbitan surat keputusan penjatuhan sanksi. Pengawasan yang sesungguhnya terhadap pelaksanaan penjatuhan sanksi dilakukan oleh pimpinan pengadilan. Apabila sanksi tidak dilaksanakan, kesalahan ada pada pimpinan badan pengadilan tersebut. +Bagaimana hubungan antara MK dan BPK? hubungan MK dan BPK Hubungan antara lembaga negara MA dan BPK yaitu MK memutus sengketa kewenangan BPK yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar. +Bagaimana hubungan antara MA dan BPK? hubungan MA dan BPK Hubungan antara lembaga negara MA dam BPK yaitu MA memberikan pendapat hukum atas permintaan BPK mengenai suatu masalah yang dihadapi. +Apa yang dimaksud dengan hubungan lembaga negara dan warga negara? hubungan lembaga negara dan warga negara Lembaga negara memiliki hak untuk ditaati peraturannya dan hal itu terlihat dalam social practice-nya. Lembaga negara dan warga negara masing-masing memiliki hak dan kewajiban sesuai porsinya. Lembaga negara memiliki kewenangan untuk mengatur warga negaranya, namun warga negara juga memiliki fungsi kontrol terhadap lembaga negara. +Apa saja yang termasuk dalam hubungan lembaga negara dan warga negara? hubungan lembaga negara dan warga negara 'Wujud hubungan warga negara dan lembaga negara pada dasarnya berupa peranan (role), baik peranan yang bersifat pasif, aktif, positif, dan negatif.   +- Peranan bersifat pasif merupakan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai cermin dari seorang warga negara yang taat dan patuh kepada negara. +- Peranan yang aktif merupakan aktivitas warga negara untuk ikut serta mengambil bagian dalam kehidupan bangsa dan negara. +- Peranan positif merupakan aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara/lembaga negara sebagai konsekuensi dari fungsi lembaga negara sebagai pelayanan umum (public service). +- Peranan negatif merupakan aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan pemerintah dalam persoalan yang bersifat pribadi. +Dalam kehidupan kenegaraan, pada prinsipnya wujud peranan warga negara meliputi; hak dan kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalam konstitusi, perilaku yang sesuai dengan nilai kesusilaan dan kebudayaan yang dianut dalam masyarakat, dan perilaku yang dianggap layak menurut kelayakan keilmuan serta sesuai dengan harapan di masa depan dalam rangka membentuk warga negara yang baik.' +Bagaimana hubungan antara lembaga legislatif dan warga negara? hubungan lembaga legislatif dan warga negara Lembaga legislatif adalah lembaga politik. Eksistensi lembaga legislatif ada karena ada rakyat. Oleh karena itu, hubungan lembaga legislatif dengan rakyat sejatinya adalah hubungan politik. Rakyatlah yang memberikan kekuasaan kepada Lembaga legislatif seperti DPR dan DPD.  Lembaga legislatif melaksanakan kekuasaan itu. Mengingat kekuasaan memiliki kecenderungan untuk menyimpang, maka rakyat mengontrol Lembaga legislatif terutama DPR, baik secara individu maupun secara bersama-sama. Rakyat jugalah yang akan meminta pertanggungjawaban lembaga legislatif untuk menentukan apakah akan diberi mandat kembali atau tidak untuk masa jabatan berikutnya. Oleh karena itu, suara rakyat kepada lembaga legislatif adalah suara pemberi kekuasaan kepada yang bertugas melaksanakan kekuasaan itu. +Bagaimana hubungan antara lembaga eksekutif dan warga negara? hubungan lembaga eksekutif dan lembaga negara Suatu lembaga eksekutif, pada hakekatnya adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pemerintahan tidaklah dibentuk untuk melayani diri sendiri tetapi untuk melayani masyarakat, menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap individu dapat mengembangkan kemampuan dan kreativitas nya untuk tujuan bersama. Pemerintah merupakan manifestasi dari kehendak rakyat, karena itu harus memperhatikan kepentingan rakyat dan melaksanakan fungsi rakyat melalui proses dan mekanisme pemerintahan. Pemerintah, memiliki peran untuk melaksanakan fungsi pelayanan dan pengaturan warga negara. Hubungan lembaga eksekutif dan warga negara adalah hubungan yang terjadi antara yang diberi perintah dengan pemerintah berada pada berbagai posisi dan melakukan berbagai peran satu sama lain, baik timbal balik maupun searah, seimbang maupun tidak. Hubungan lembaga eksekutif/pemerintah dan warga negara merupakan interaksi antara pemerintah dan warga dalam sistem demokrasi. Hubungan pemerintah dan warga mencakup suatu lingkup yang luas, mulai dari pembuatan kebijakan sampai penyampaian dan penggunaan layanan publik. Jembatan yang digunakan pemerintah untuk memperkuat hubungan pemerintah dengan warga adalah informasi, konsultasi dan partisipasi aktif. +Bagaimana hubungan antara lembaga judikatif dan warga negara? hubungan lembaga yudikatif dan warga negara Hubungan antara lembaga yudikatif dan warga negara yaitu dalam mewujudkan penegakan hukum dan menjamin hak-hak warga negara. Ketika hak-hak warga negara tidak didapatkan atau tidak sesuai dengan seharusnya maka warga negara bisa meminta hak-haknya kepada lembaga yudikatif. Lembaga yudikatif adalah lembaga negara yang tugas utamanya sebagai pengawal, pengawas, dan pemantau proses berjalannya UUD, dan juga pengawasan hukum di sebuah negara. Lembaga yudikatif adalah kekuasaan peradilan yang dalam kekuasaannya menjaga undang-undang, peraturan dan ketentuan hukum lainnya yang harus ditaati dengan menjatuhkan sanksi terhadap setiap pelanggaran hukum. Selain itu, lembaga yudikatif juga bertugas memberikan keputusan dengan adil dalam sengketa sipil yang diajukan ke pengadilan untuk diputuskan. +Apakah warga negara dapat menggugat pejabat negara? gugatan terhadap pejabat negara Ya, warga negara dapat menggugat pejabat negara. +Kemana warga negara dapat menggugat pejabat negara? tempat menggugat pejabat negara Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Konstitusi (MK). +Apa saja alasan yang dapat membuat warga negara menggugat pejabat negara? alasan gugatan terhadap pejabat negara 'Berdasarkan Pasal 53 ayat (2) UU 9 Nomor 2004 jo. UU Nomor 51 Tahun 2009, alasan yang dapat digunakan oleh warga negara kepada pejabat negara dalam gugatan tertuisnya antara lain sebagai berikut: +- Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; +- Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. +Selanjutnya, berdasarkan Pasal 51 UU MK, Pemohon judicial review di Mahkamah Konstitusi adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang. Berdasarkan Pasal tersebut warga negara yang mengganggap hak/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang bisa mengajukan permohonan pengujian Undang-undangan kepada Mahkamah Konstitusi. Dalam hal tersebut, maka warga negara dapat menggugat pejabat negara yang terkait seperti DPR dan Presiden sebagai Termohon. +' +Bagaimana mekanisme warga negara menggugat pejabat negara? mekanisme gugatan terhadap pejabat negara '1. Mekanisme Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) +Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara jika seluruh upaya administratif sudah digunakan. Apabila peraturan dasarnya hanya menentukan adanya upaya administratif berupa pengajuan surat keberatan, maka gugatan terhadap Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan diajukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara. Namun, jika peraturan dasarnya menentukan adanya upaya administatif berupa pengajuan surat keberatan dan/atau mewajibkan pengajuan surat banding administratif, maka gugatan terhadap Keputusan Tata Usaha Negara yang telah diputus dalam tingkat banding administratif diajukan +langsung kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dalam tingkat pertama yang berwenang. Gugatan adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap badan atau +pejabat tata usaha negara dan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan. Sehingga yang menjadi tergugat adalah badan atau pejabat tata saha negara yang +mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata. Setelah diajukan +gugatan, maka akan dilakukan pemeriksaan dismissal atau rapat permusyawaratan. Dalam rapat permusyawaratan ini, Ketua Pengadilan berwenang memutuskan dengan +suatu penetapan yang dilengkapi dengan pertimbangan-pertimbangan bahwa gugatan yang diajukan itu dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar, dalam hal: +a. pokok gugatan tersebut nyata-nyata tidak termasuk dalam wewenang Pengadilan; +b. syarat-syarat gugatan tidak dipenuhi oleh penggugat sekalipun ia telah diberi tahu dan diperingatkan; +c. gugatan tersebut tidak didasarkan pada alasan-alasan yang layak; +d. apa yang dituntut dalam gugatan sebenarnya sudah terpenuhi oleh Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat; +e. gugatan diajukan sebelum waktunya atau telah lewat waktunya. +Sebelum pemeriksaan pokok sengketa dimulai, Hakim wajib mengadakan pemeriksaan persiapan untuk melengkapi gugatan yang kurang jelas. Dalam pemeriksaan persiapan Hakim: +a. wajib memberi nasihat kepada penggugat untuk memperbaiki gugatan danmelengkapinya dengan data yang diperlukan dalam jangka waktu tiga puluh hari; +b. dapat meminta penjelasan kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan. Apabila dalam jangka waktu 30 hari penggugat belum menyempurnakan gugatan, maka Hakim menyatakan dengan putusan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Terhadap putusan ini tidak dapat digunakan upaya hukum, tetapi dapat diajukan gugatan baru. Setelah dilakukan pemeriksaan persiapan maka akan dilakukan pemeriksaan perkara untuk mendapatkan putusan. Terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dapat dimintakan pemeriksaan banding oleh penggugat atau tergugat kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Bahkan jika penggugat tidak juga puas dengan putusan tersebut, dapat dilakukan upaya hukum kasasi hingga upaya hukum luar biasa peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung. + +2. Mekanisme Permohonan Pengujian Undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi (MK) +Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 3 huruf a jo. Pasal 10 UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi +(“UU MK”), salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi (“MK”) adalah menguji undang-undang terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemohon judicial review adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu (Pasal 51 ayat [1] UU MK): +a. perorangan warga negara Indonesia; +b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; +c. badan hukum publik atau privat; atau +d. lembaga negara. + Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (lihat Pasal 30 ayat [1] UU MK). +Permohonan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dan ditandatangani oleh Pemohon atau kuasanya dalam 12 rangkap (lihat Pasal 29 UUMK) yang memuat sekurang-kurangnya: +a. Identitas Pemohon, meliputi: +i. Nama +ii.Tempat tanggal lahir/ umur - Agama +iii.Pekerjaan +iv.Kewarganegaraan +v.Alamat Lengkap +vi.Nomor telepon/faksimili/telepon selular/e-mail (bila ada) +b. Uraian mengenai hal yang menjadi dasar permohonan yang meliputi: +i. kewenangan Mahkamah; +ii. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon yang berisi uraian yang jelas mengenai anggapan Pemohon tentang hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang dirugikan dengan berlakunya UU yang dimohonkan untuk diuji; +iii.alasan permohonan pengujian diuraikan secara jelas dan rinci. +c.Hal-hal yang dimohonkan untuk diputus dalam permohonan pengujian formil, yaitu: +i. mengabulkan permohonan Pemohon; +ii.menyatakan bahwa pembentukan UU dimaksud tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD 1945; +iii.menyatakan UU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. +d.Hal-hal yang dimohonkan untuk diputus dalam permohonan pengujian materiil, yaitu: +i.mengabulkan permohonan Pemohon; +ii.menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari UU dimaksud bertentangan dengan UUD 1945; +iii.menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari UU dimaksud tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. +(lihat Pasal 31 UU MK jo. Pasal 5 Peraturan MK No. 06/PMK/2005 Tahun 2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang – Peraturan MK 6/2005) +Pengajuan permohonan harus disertai dengan alat bukti yang mendukung permohonan tersebut yaitu alat bukti berupa (Pasal 31 ayat [2] jo. Pasal 36 UU MK): +a. surat atau tulisan; +b. keterangan saksi; +c. keterangan ahli; +d. keterangan para pihak; +e. petunjuk; dan +f. alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.   +Di samping diajukan dalam bentuk tertulis permohonan juga diajukan dalam format digital yang disimpan secara elektronik dalam media penyimpanan berupa disket, cakram padat (compact disk) atau yang serupa dengan itu (lihat Pasal 5 ayat[2] Peraturan MK 6/2005). +Tata cara pengajuan permohonan: +1. Permohonan diajukan kepada Mahkamah melalui Kepaniteraan. +2. Proses pemeriksaan kelengkapan administrasi permohonan bersifat terbuka yang dapat diselenggarakan melalui forum konsultasi oleh talon Pemohon dengan Panitera. +3. Petugas Kepaniteraan wajib memeriksa kelengkapan alat bukti yang mendukung permohonan sekurang-kurangnya berupa: +a. Bukti diri Pemohon sesuai dengan kualifikasi sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yaitu: +i. foto kopi identitas diri berupa KTP dalam hal Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia, +ii.bukti keberadaan masyarakat hukum adat menurut UU dalam hal Pemohon adalah masyarakat hukum adat, +iii.akta pendirian dan pengesahan badan hukum baik publik maupun privat dalam hal Pemohon adalah badan hukum, +iv. peraturan perundang-undangan pembentukan lembaga negara yang bersangkutan dalam hal Pemohon adalah lembaga negara. +b. Bukti surat atau tulisan yang berkaitan dengan alasan permohonan; +c. Daftar talon ahli dan/atau saksi disertai pernyataan singkat tentang hal-hal yang akan diterangkan terkait dengan alasan permohonan, serta pernyataan bersedia menghadiri persidangan, dalam hal Pemohon bermaksud mengajukan ahli dan/atau saksi; +d. Daftar bukti-bukti lain yang dapat berupa informasi yang disimpan dalam atau dikirim melalui media elektronik, bila dipandang perlu. +4. Apabila berkas permohonan dinilai telah lengkap, berkas permohonan dinyatakan diterima oleh Petugas Kepaniteraan dengan memberikan Akta Penerimaan Berkas Perkara kepada Pemohon. +5. Apabila permohonan belum lengkap, Panitera Mahkamah memberitahukan kepada Pemohon tentang kelengkapan permohonan yang harus dipenuhi, dan Pemohon harus sudah melengkapinya dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya Akta Pemberitahuan Kekuranglengkapan Berkas. +6. Apabila kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud ayat (7) tidak dipenuhi, maka Panitera menerbitkan akta yang menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak +diregistrasi dalam BRPK dan diberitahukan kepada Pemohon disertai dengan pengembalian berkas permohonan. +7. Permohonan pengujian undang-undang diajukan tanpa dibebani biaya perkara. +(Pasal 6 Peraturan MK 6/2005). +' +Apa yang dimaksud dengan Hak Warga Negara? pengertian Hak Warga Negara Hak Warga Negara merupakan kuasa yang dimiliki seseorang sebagai warga negara dari sebuah negara untuk menerima atau melakukan sesuatu yang semestinya diterima atau dilakukan seorang warga negara dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya +Apa yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia? definisi Hak Asasi Manusia Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang dimaksud dengan hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. +Apakah Hak Warga Negara dan Hak Asasi Manusia adalah hal yang sama? Jelaskan! perbedaan Hak Warga Negara dan Hak Asasi Manusia 'Hak Asasi Manusia dan Hak Warga Negara merupakan hal yang berbeda, meskipun keduanya adalah sama-sama menyangkut hak yang +melekat pada diri seseorang. Hak asasi manusia itu telah tercantum dengan tegas dalam UUD 1945, sehingga telah resmi menjadi hak-hak konstitusional setiap orang ataupun constitutional rights. Namun, tidak semua constitutional rights itu identik dengan human rights, karena ada juga hak-hak konstitusional warga negara yang bukan atau tidak termasuk kedalam pengertian hak-hak asasi manusia. Adapun rincian perbedaan keduanya ada pada bagian berikut: Pertama, Hak asasi manusia atau HAM adalah hak yang melekat terkait kodrat manusia sebagai makhluk Tuhan. Adapun hak warga negara adalah hak yang melekat pada diri seseorang terkait statusnya sebagai warga suatu negara sesuai dengan aturan yang berlaku di negara tersebut. Kedua, Hak Asasi Manusia berlaku di mana saja dengan ketentuan yang sama, tidak boleh dikurangi atau dihilangkan. Adapun hak sebagai warga negara berbeda-beda antara negara yang satu dengan negara lainnya sebab didasarkan pada aturan yang berlaku. Dan ketiga, Hak Asasi Manusia adalah hak yang ranahnya lebih cenderung ke diri pribadi seseorang. Adapun hak sebagai warga negara lebih condong ke arah kelompok warga negara.' +Hak yang tercantum dalam Konstitusi merupakan Hak Warga Negara atau Hak Asasi Manusia? hak dalam konstitusi Hak yang termuat dalam UUD 1945 merupakan hak warga negara. +Apa sajakah hak yang diatur di dalam Konstitusi? hak-hak dalam konstitusi '- Pembukaan UUD 1945 – Hak warga negara untuk merdeka dan bebas dari penjajahan. Hal ini tercantum jelas dalam pembukaan UUD 1945 karena Indonesia mendukung penghapusan penjajahan di dunia yang tidak berkeperimanusaan dan berperikeadilan. +- Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara untuk memiliki kedudukan sama dalam hukum. Tidak ada warga negara yang memiliki afiliasi berbeda terhadap hukum yang berlaku. Hukum berlaku bagi semua warga negara tanpa kecuali. +- Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 – Hak warga negara untuk mendapatkan penghidupan yang layak. Setiap warga negara berhak untuk hidup secara layak di Indonesia dan mengusahakan suatu usaha untuk mencapai tujuan tersebut. +- Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 – Hak warga negara untuk mendapatkan pekerjaan. Warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan guna memenuhi kebutuhannya. Secara spesifik, syarat tentang pekerjaan ini diatur dalam undang-undang tenaga kerja. +- Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 – Hak warga negara dalam usaha pembelaan negara. Warga negara Indonesia berhak untuk mencintai dan membela tanah airnya apabila ada gangguan terhadap keutuhan dan kestabilan negara Indonesia. +- Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 – Kewajiban warga negara dalam upaya pembelaan negara. Di lain pihak, maka warga negara wajib membela negara bila terjadi suatu instabilitas dalam penyelenggaraan ini. Dengan ada atau tidaknya gangguan, warga negara wajib mencintai tanah airnya. +- Pasal 28 UUD 1945 – Hak warga negara untuk berserikat dan berkumpul. Warga negara berhak membentuk organisasi, serikat, partai, lembaga, dan sebagainya untuk berbagai tujuan yang sesuai dengan undang-undang. +- Pasal 28 UUD 1945 – Hak warga negara untuk mengeluarkan pendapat. Warga negara berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan secara langsung maupun perwakilan namun diatur dalam undang-undang. +- Pasal 28A UUD 1945 – Hak warga negara untuk hidup. Warga negara berhak untuk hidup di Indonesia dan mempertahankan kehidupannya. +- Pasal 28B ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara untuk menikah. Setiap warga negara berhak untuk membentuk suatu keluarga dan memiliki keturunan. +- Pasal 28B ayat 2 UUD 1945 – Hak warga negara untuk tumbuh dan berkembang. Anak-anak berhak untuk tumbuh dan berkembang menjadi orang dewasa demi kelangsungan hidupnya. +- Pasal 28B ayat 2 UUD 1945 – Hak warga negara untuk bebas dari kekerasan. Lebih lanjut, perkembangan anak-anak harus bebas dari kekerasan dan diskriminasi. +- Pasal 28C ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara untuk mengembangkan diri. Setiap warga negara berhak untuk memenuhi kebutuhan hidupnya demi kesejahteraan dengan cara mengembangkan dirinya. +- Pasal 28C ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara untuk mendapatkan manfaat dari ilmu pengetahuan. Setiap warga negara yang mendapatkan pengetahuan berhak untuk mendapatkan manfaat dari ilmu, teknologi, seni, dan budaya dari apa yang telah dipelajarinya dan mengaplikasikannya untuk meningkatkan kualitas hidupnya. +- Pasal 28C ayat 2 UUD 1945 – Hak warga negara untuk memperjuangkan haknya. Hak-hak warga negara dihimpun secara kolektif untuk kemajuan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. +- Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara untuk mendapatkan hukum yang adil. Selain berkedudukan sama di depan hukum, setiap warga negara berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. +- Pasal 28D ayat 2 UUD 1945 – Hak warga negara untuk mendapatkan imbalan atas pekerjaannya. Warga negara yang bekerja berhak untuk mendapatkan imbalan yang adil dan layak atas apa yang dikerjakannya. +- Pasal 28D ayat 3 UUD 1945 – Hak warga negara untuk memperoleh kesempatan dalam pemerintahan. Setiap wara negara berhak untuk ikut serta dalam proses pemerintahan yang diatur dalam undang-undang. +- Pasal 28D ayat 4 UUD 1945 – Hak warga negara atas status kewarganegaraan. Setiap warga negara Indonesia berhak untuk memiliki status warga negara Indonesia. +- Pasal 28E ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara untuk memilih kewarganegaraan dan tempat tinggal. Namun demikian, setiap warga negara diberi kebebasan untuk memilih kewarganegaraan, tempat tinggal di Indonesia maupun di luar Indonesia. Warga negara berhak untuk meninggalkan Indonesia dan setelahnya kembali ke Indonesia. +- Pasal 28E ayat 2 UUD 1945 – Hak warga negara untuk meyakini kepercayaannya. Dalam meyakini kepercayaanya, warga negara berhak untuk menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya. +- Pasal 28F UUD 1945 – Hak warga negara untuk berkomunikasi. Warga negara berhak untuk berkomunikasi satu sama lain dengan berbagai moda dan bertukar informasi. +- Pasal 28F UUD 1945 – Hak warga negara atas informasi. Untuk mengebangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, warga negara berhak untuk meperoleh, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia. +- Pasal 28G ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara untuk mendapatkan rasa aman atas apa yang dimiliki. Setiap warga negara berhak atas perlindungan diri, pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang ia kuasai. +- Pasal 28G ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara untuk mendapatkan perlindungan dari ancaman. Setiap warga negara berhak atas hidup aman dan perlindungan dari berbagai ancaman untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu sesuai dengan hak asasi manusia. +- Pasal 28G ayat 2 UUD 1945 – Hak warga negara untuk bebas dari penyiksaan. Setiap warga negara tidak berhak untuk disiksa dan direndahkan martabatnya. +- Pasal 28G ayat 2 UUD 1945 – Hak warga negara untuk mendapatkan suaka politik. Warga negara berhak untuk mendapatkan suaka politik dari negara lain apabila ia merasa tidak aman atas kondisi yang terjadi di Indonesia. +- Pasal 28H ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara untuk hidup sehat. Kehidupan yang sejahtera lahir dan batin berhak didapatkan oleh setiap warga negara melalui tempat tinggal dan lingkungan hidup yang sehat. Pelayanan kesehatan berhak untuk didapatkan oleh setiap warga negara. +- Pasal 28H ayat 2 UUD 1945 – Hak warga negara untuk mendapatkan kemudahan demi keadilan. Tidak ada perlakuan yang berbeda terhadap warga negara dalam mencapai persamaan dan keadilan. Setiap warga negara berhak mendapat kemudahan dan akses khusus guna mendapatkan kesempatan dan manfaat dari suatu hal. +- Pasal 28H ayat 3 UUD 1945 – Hak warga negara untuk mendapatkan jaminan sosial. Jaminan sosial akan didapatkan oleh setiap warga negara guna pengembangan dirinya sebagai manusia yang bermartabat. +' +Bagaimana jika hak-hak warga negara tidak dipenuhi oleh negara? hak warga negara tidak dipenuhi negara Yang terjadi jika warga negara tidak mendapatkan haknya adalah, kemungkinan besar akan terjadi gejolak dalam kehidupan masyarakat. Jika gejolak dibiarkan terus menerus, dikhawatirkan akan semakin membuat kekacauan di dalam kehidupan bermasyarakat. Jika hak-hak warga negara belum terpenuhi maka warga negara bisa mengajukan gugatan kepada pengadilan. +Kemana warga negara dapat membela hak-haknya ketika hak tersebut tidak dipenuhi oleh negara? kemana warga negara membela haknya Ketika hak-hak warga negara tidak terpenuhi maka warga negara dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. +Bagaimanakah cara warga negara membela hak-haknya? cara warga negara membela haknya 'Cara warga negara membela hak-haknya dapat dilakukan dengan 2 cara, antara lain: +1. Litigasi, litigasi diartikan sebagai penyelesaian sengketa antara para pihak yang dilakukan di muka pengadilan. Untuk membela hak-haknya warga negara dapat melakukan gugatan untuk menuntut hak-haknya di pengadilan. Gugatan adalah suatu tindakan sipil yang dibawa di pengadilan di mana penggugat, pihak yang mengklaim telah mengalami kerugian sebagai akibat dari tindakan terdakwa, menuntut upaya hukum atau adil. Terdakwa diperlukan untuk menanggapi keluhan penggugat. Jika +penggugat berhasil, penilaian akan diberikan dalam mendukung penggugat, dan berbagai perintah pengadilan mungkin dikeluarkan untuk menegakkan hak, +kerusakan penghargaan, atau memberlakukan perintah sementara atau permanen untuk mencegah atau memaksa suatu tindakan. +2. Non-litigasi, non-litigasi yaitu penyelesaian kasus di luar persidangan (pengadilan). Untuk membela hak-haknya warga negara dapat melakukan advokasi secara non litigasi. Proses non-litigasi ini dikenal dengan Penyelesaian Sengketa Alternatif. Penyelesaian perkara diluar pengadilan ini  diatur di dalam peraturan perundangan di Indonesia. Pertama, dalam penjelasan Pasal 3 UU Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman disebutkan ”Penyelesaian perkara di luar pengadilan, atas dasar perdamaian atau melalui wasit (arbitase) tetap diperbolehkan” . Kedua, dalam UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Pasal 1 angka 10 dinyatakan ”Alternatif Penyelesaian Sengketa (Alternatif Dispute Resolution) adalah  proses penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur  yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negoisasi, mediasi, atau penilaian para ahli.' +Apa saja yang dapat menjadi unsur atau alasan negara tidak memenuhi hak-hak warga negara nya? alasan negara tidak memenui hak warga negaranya 'Alasan negara tidak memenuhi hak-hak warga negaranya yaitu ketika warga negara tidak dapat menikmati atau memperoleh haknya sebagaimana mestinya yang ditetapkan oleh undang-undang. Pelanggaran hak warga negara merupakan akibat dari adanya pelalaian atau pengingkaran terhadap kewajiban. Berikut contoh kasus pelanggaran hak warga negara: +1. Tidak mendapatkan persamaan hukum +2. Dilarang mengeluarkan pendapat +3. Tidak mendapatkan kesempatan memilih +4. Tidak mendapatkan pengajaran +5. Tidak mendapatkan pendidikan' +Bagaimanakah warga negara melakukan advokasi dan pembelaan hak-haknya? cara warga negara melakukan advokasi dan membela hak Warga negara melakukan advokasi dan pembelaan hak-haknya dengan menyuarakan pendapat, menekan lembaga pembuat kebijakan, dan audiensi. +Apa yang dimaksud dengan hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya? pengertian hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya Setiap orang memiliki kebebasan untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun bangsa dan negaranya, karena setiap manusia mampunyai kedudukan dan hak yang sama untuk menjadi kepala negara atau kepala pemerintahan atau yang lain dengan tujuan memajukan negara yang dia cintai. +Apa yang dimaksud dengan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum? pengertian hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum 'Setiap orang memiliki hak untuk diperlakukan sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Sementara kepastian hukum mengamanatkan bahwa pelaksanaan hukum harus sesuai dengan bunyi pasal-pasalnya dan dilaksanakan secara konsisten dan profesional. +' +Apa yang dimaksud dengan hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya? pengertian hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya Setiap orang diberikan kebebasan atas keyakinan yang diyakini oleh warga negara tesebut dan berhak atas pemikiran dan sikap yang mereka ambil dikehidupan sehari hari sesuai dengan hati nurani yang mereka anggap benar selama semua itu tidak merugikan orang lain. +Apa yang dimaksud dengan hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat? pengertian hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat 'Jaminan kebebasan untuk berserikat atau berorganisasi (freedom of association), kebebasan berkumpul (freedom of assembly), dan kebebasan menyatakan pendapat (freedom of expression), tidak hanya bagi setiap warga negara Indonesia, tetapi juga bagi setiap orang yang artinya termasuk juga orang asing yang berada di Indonesia, antara lain seperti: +- Bebas mendirikan organisasi tanpa harus meminta persetujuan dari institusi publik yang ada; tidak adanya larangan untuk mendirikan lebih dari satu organisasi di satu perusahaan, atau institusi publik, atau berdasarkan pekerjaan, atau cabang- cabang dan kegiatan tertentu ataupun serikat pekerja nasional untuk tiap sektor yang ada. +- Bebas bergabung dengan organisasi yang diinginkan tanpa mengajukan permohonan terlebih dahulu. +- Bebas mengembangkan hak-hak tersebut diatas tanpa pengecualian apapun, dikarenakan pekerjaan, jenis kelamin, suku, kepercayaan, kebangsaan dan keyakinan politik .' +Apa yang dimaksud dengan hak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu? makna hak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif Setiap orang memiliki hak untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif seperti membedakan karakteristik suku, antargolongan, kelamin, ras, agama, kepercayaan, aliran politik, kondisi fisik atau karateristik lain. Setiap orang tidak layak untuk mendapatkan perlakuan yang bersifat diskriminatif. Ketika seseorang mengalaman perlakuan yang bersifat diskriminatif, maka ia berhak mendapatkan perlindungan dari perlakuan tersebut. +Apakah Konstitusi dapat diubah? perubahan konstitusi , amandemen konstitusi Ya, Konstitusi dapat diubah. Perubahan Undang-undang Dasar secara spesifik diatur dalam BAB XVI UUD 1945. +Kapan (dalam keadaan apa) Konstitusi dapat diubah? keadaan untuk mengubah konstitusi Secara yuridis tak ada aturan yang mensyaratkan kapan sebuah peraturan perundang-undangan, termasuk konstitusi atau Undang-Undang Dasar, harus diubah. Namun, lazimnya, sebuah peraturan perundang-undangan akan diubah bila sudah tak dapat lagi mengikuti perkembangan zaman atau dianggap tidak mampu lagi melindungi hak-hak warga negaranya. Khusus untuk UUD 1945, berdasarkan “Buku Naskah Komprehensif Perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945” terbitan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi, aturan tersebut diubah karena adanya Reformasi 1998 yang salah satu tuntutannya adalah perubahan UUD 1945. Tuntutan rakyat inilah yang menjadi salah satu alasan Majelis Permusyawaratan Rakyat (“MPR”) mengamandemen UUD 1945. +Kenapa perubahan dalam konstitusi tidak dilakukan secara terus menerus? Misalnya dalam 3 tahun sekali atau 5 tahun sekali? alasan konstitusi tidak amandemen terus menerus Konstitusi dan negara adalah dua hal yang berkaitan. Lewat konstitusi, kekuasaan negara dapat dibatasi sehingga penyelenggaraannya tidak sewenang-wenang. Dengan kata lain, konstitusi adalah hukum yang mengatur negara, bukan hukum mengenai bagaimana negara mengatur. Adapun konstitusi yang hidup adalah yang mampu menjawab segala tantangan zaman. Sementara konstitusi yang bekerja yaitu yang senantiasa dijadikan panduan untuk setiap pengambilan kebijakan, baik dalam bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara. Secara alamiah, konstitusi berkembang mengikuti dinamika dan kebutuhan masyarakatnya. Itulah mengapa UUD 1945 harus terus melakukan penyesuaian dengan zaman. Jadi, konstitusi itu diubah dengan tujuan bukan hanya sekedar "terus menerus melakukan perubahan." +Apa saja alasan-alasan yang dapat mengakibatkan diubahnya sebuah konstitusi? alasan amandemen konstitusi 'Konstitusi yang bersifat rigrid dan fleksibel dapat diubah jika terjadi beberapa hal dibawah ini: +1. Konstitusi yang telah dibuat tidak sesuai dengan adanya tujuan sebuah bangsa dan negara tersebut. +2. Konstitusi tersebut tak lagi menjadi hal yang relevan terhadap sebuah kepentingan rakyat dan bangsa. +3. Konstitusi tersebut telah mengalami banyak pergeseran dan sudah berbeda dari pedoman yang ada. +4. Konstitusi taklagi menjadi hal yang mendasari dan menjadi hal yang sama dengan tradisi dan budaya setempat. +5. Konstitusi yang telah dibuat tidak mendapatkan persetujuan dan pengakuan. +6. Sifatnya hanya menguntungkan satu pihak dan timpang tindih. +7. Tidak menjungjung aspirasi negara. +8. Tidak mencerminkan suatu bangsa yang berkepribadian luhur +9. Tidak berdasarkan landasan hukum yang mumpuni +10. Kontitusi yang telah dibuat hanya bisa menangani sebagian lappisan masyarakat saja tanpa bisa diterapkan ke keseluruhan lapisan masyarakat. +' +Siapa yang mempunyai wewenang mengubah Konstitusi? Yang berwenang mengubah konstitusi Yang berwewenang untuk mengubah Konstitusi di Indonesia (UUD 1945) adalah MPR (yang beranggotakan DPR dan DPD). Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 3 (1) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. +Apa sajakah unsur dalam konstitusi yang dapat diubah? unsur konstitusi yang dapat diubah Bagian dari UUD 1945 yang tidak dapat diubah adalah pembukaan (yang juga mengandung Pancasila sebagai dasar negara Indonesia) UUD 1945 dan bentuk dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena pada bagian pembukaan terdapat inti dan dasar yang sesungguhnya dari bangsa dan Negara Indonesia. Pada bagian ini terdapat dasar-dasar normatif dan filosofis yang juga menjadi dasar dari seluruh ketentuan yang terdapat pada konstitusi kita. Bagian pembukaan juga mengandung dasar berdirinya Negara Indonesia beserta tujuannya yang harus senantiasa dipertahankan. +Bagaimana mekanisme dalam mengubah konstitusi? mekanisme amandemen konstitusi 'Dalam Pasal 37 UUD 1945 dijelaskan tentang prosedur perubahan UUD 1945 adalah sebagai berikut: +(1) Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. +(2) Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya. +(3) Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. +(4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. +(5) Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan. +' +Apakah UUD 1945 atau Konstitusi Indonesia pernah mengalami perubahan? perubahan Konstitusi di Indonesia Ya, UUD 1945 pernah mengalami perubahan sebanyak 4x. Pertama, periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 Penetapan Undang-Undang Dasar 1945. Kedua, periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 Penetapan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS). Ketiga, periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara. Terakhir, periode 5 Juli 1959 – sekarang Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945 +Apa alasan yang melandasi perubahan UUD 1945? alasan amandemen, alasan perubahan UUD 1945 Alasan dari perubahan UUD 1945 adalah untuk menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan hukum. Perubahan tersebut juga merupakan respon tuntutan reformasi pada masa itu. Tuntutan tersebut antara lain dilatar belakangi oleh praktek penyelenggaraan negara pada masa pemerintahan rezim Soeharto. Alasan filosofis, historis, yuridis, sosiologis, politis, dan teoritis juga mendukung dilakukannya perubahan terhadap konstitusi. Selain itu, adanya dukungan luas dari berbagai lapisan masyarakat. Perubahan UUD 1945 juga dilaksanakan karena ada sejumlah kelemahan sistimatika dan substansi UUD seperti inkonsisten, kerancuan sistem pemerintahan dan sistem ketatanegaraan yang tidak jelas.